Tugas Belajar Bagi PNS

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
  6. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986 tentang Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan pada Fakultas Pascasarjana;
  7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural;
  8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional;
  9. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
  10. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1364/M.PAN-RB/03/2016 tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar bagi Tenaga Kesehatan;
  11. Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor : 870/322/406.035/2013 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Persyaratan

Pegawai Negeri Sipil yang berminat mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah, dengan dilampiri kelengkapan administrasi sebagai berikut :

  1. Surat permohonan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dengan status Mahasiswa Tugas Belajar;
  2. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah untuk mengikuti Pendidikan dengan status Mahasiswa Tugas Belajar;
  3. Uraian tugas dan pekerjaan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Perangkat Daerah;
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  5. Foto copy ijazah dan transkrip terakhir;
  6. Foto copy SK CPNS dan PNS dilegalisir;
  7. Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir;
  8. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir;
  9. Surat Keterangan Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi;
  10. Surat Pernyataan bersedia menanggung biaya pendidikan (bermaterai Rp. 6.000,00);
  11. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa setelah lulus, bersedia mengabdi kembali ke Pemerintah Kabupaten Trenggalek (bermaterai Rp. 6.000,00);
  12. Bagi Pejabat Struktural, melampirkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Struktural dan tidak menuntut jabatan setelah lulus (bermaterai Rp. 6.000,00);
  13. Bagi Pejabat Fungsional, melampirkan Surat Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak menuntut jabatan setelah lulus (bermaterai Rp. 6.000,00).

Prosedur

  1. Permohonan PNS kepada Bupati untuk mengikuti seleksi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerima permohonan PNS untuk mengikuti seleksi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar dan memerintahkan pejabat dan fungsional umum memverifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Kasubbid. Pengembangan Karier dibantu Pejabat Fungsional Umum memproses kelengkapan administrasi persiapan mengikuti seleksi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar
  4. Mengikuti seleksi penerimaan Calon Mahasiswa Tugas Belajar dan menerima hasil seleksi
  5. Mengajukan permohonan penunjukan PNS sebagai Mahasiswa Tugas Belajar bagi yang lulus seleksi dan memenuhi persyaratan lainnya
  6. Memproses kelengkapan administrasi penugasan PNS sebagai Mahasiswa Tugas Belajar di Lembaga Penyelenggara Pendidikan
  7. Menyampaikan dokumen kelengkapan administrasi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar

Waktu Pelayanan

2 (dua) minggu s/d 2 (dua) bulan


Biaya/ Tarif

Tidak ada


Produk

  1. Surat Keputusan Bupati
  2. Surat Perjanjian

Pengelola Pengaduan

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017