Kenaikan Pangkat (KP)

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang yang tepat dan tepat waktunya.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan , Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PegawaiNegeri Sipil.
  6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemerintah Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009.
  7. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.

Persyaratan

  1. Fotokopi legalisir Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru
  2. Fotokopi legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Khusus bagi PNS yang akan diusulkan pertama kali kenaikan pangkatnya : Fotokopi legalisir SK CPNS dan SK PNS
  4. Fotokopi legalisir Keputusan Mutasi (baik yang mutasi intern lingkup Pemkab. Trenggalek maupun PNS mutasi dari luar Pemkab. Trenggalek)
  5. Fotokopi legalisir SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir

  1. Fotokopi legalisir Kartu Pegawai dan Fotokopi Konversi NIP baru
  2. Foto copy legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Foto copy legalisir Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan untuk 2 (dua) Jabatan terakhir, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (khusus yang menduduki eselon)
  4. Daftar Riwayat Pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b
  5. Daftar Riwayat Hidup bagi yang naik ke golongan/ruang IV/c ke atas
  6. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan transkrip nilai sesuai di SK Pangkat terakhir
  7. Foto copy legalisir SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir

  1. Asli Penetapan Angka Kredit baru dan foto copy legalisir Penetapan Angka Kredit lama
  2. Foto copy legalisir Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru
  3. Foto copy legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir untuk 2 (dua) periode terakhir
  4. Khusus bagi PNS yang akan diusulkan pertama kali kenaikan pangkatnya : SK CPNS dan SK PNS
  5. Foto copy legalisir keputusan pengangkatan pertama kali jabatan fungsional/alih fungsi khusus bagi PNS yang diusulkan untuk kenaikan pangkat pertama
  6. Foto copy legalisir keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional
  7. Foto copy legalisir Keputusan Pengangkatan Alih Jenjang Dalam Jabatan bagi yang naik jenjang jabatan
  8. Daftar Riwayat Pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b;
  9. Daftar Riwayat Hidup bagi yang naik ke golongan/ruang IV/c keatas;
  10. Foto Copy legalisir Keputusan Mutasi (baik yang mutasi intern lingkup Pemkab. maupun PNS mutasi dari luar Pemkab.)
  11. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Akta ( bagi Guru ) dan transkrip nilai sesuai di SK Pangkat terakhir;
  12. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Akta ( bagi Guru ) dan transkrip nilai baru yang dinilai di PAK baru;
  13. Foto copy legalisir SK Tugas Belajar / Ijin Belajar;
  14. Foto copy legalisir Sertifikat Pendidik khusus bagi Jabatan Guru;
  15. Foto copy legalisir SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir
  16. Bagi yang naik pangkat ke Golongan IV/c keatas, harus melampirkan surat keterangan Klarifikasi PAK yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi

  1. Foto copy legalisir Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru
  2. Foto copy legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat untuk 2 (dua) periode terakhir
  3. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan transkrip nilai pada SK pangkat terakhir
  4. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah baru dan transkrip nilai serta Surat Keterangan Ijin Belajar (yang diterbitkan oleh BKD Kab. Trenggalek)
  5. Foto copy legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah (melalui mekanisme yang berlaku yaitu BKD Kab. Trenggalek
  6. Surat Keterangan tentang uraian tugas yang dibebankan pada PNS yang bersangkutan yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II
  7. Foto copy legalisir SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir

  1. Foto copy legalisir Kartu Pegawai dan Copy Konversi NIP baru
  2. Foto copy legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat untuk 2 (dua) periode terakhir
  3. Foto copy legalisir Surat Keputusan Tugas Belajar
  4. Foto copy legalisir keputusan pengangkatan dalam jabatan yang terakhir didudukinya (bila sebelumnya menduduki jabatan baik Jabatan Fungsional atau Jabatan Struktural)
  5. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan transkrip nilai sesuai yang di SK Pangkat terakhir
  6. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah baru dan transkrip nilai yang diperoleh
  7. Foto copy legalisir SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir
  1. Foto copy legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan/ruang II/d menjadi Penata Muda Golongan/ruang III/a
  2. Foto copy legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II atau STTPL Diklatpim sesuai dengan jabatan yang didudukinya untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan/ruang III/d menjadi Pembina Golongan/ruang IV/a.

Prosedur

  1. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek menyampaikan surat edaran tentang Persyaratan dan Batas Waktu penyampaian usulan kepada SKPD lingkup Pemkab. Trenggalek
  2. OPD menyampaikan usulan ke Bupati Trenggalek melalui Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek menverifikasi berkas usulan dari SKPD lingkup Pemkab. Trenggalek, yang memenuhi syarat akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk kenaikan pangkat ke Golongan IV/a ke atas, sedangkan usulan ke Golongan III/d ke bawah disulkan ke Kantor Regional II BKN melalui SAPK. Adapun untuk yang tidak memenuhi syarat akan diberi surat pemberitahuan
  4. Bagi usulan ke Golongan III/d kebawah yang memenuhi syarat menurut Kantor Regional II BKN akan mendapatkan Persetujuan Teknis, kemudian akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Trenggalek
  5. Bagi usulan ke Golongan IV/a dan IV/b yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Keputusan oleh Gubernur Jawa Timur
  6. Bagi usulan ke Golongan IV/c yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
  7. Bagi usulan ke Golongan IV/d dan IV/e yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia

Waktu Pelayanan

Usulan kenaikan pangkat ke golongan III/d kebawah sbb :

  1. Batas usulan dari SKPD paling lambat tanggal 10 Januari tahun yang bersangkutan
  2. Usulan BKD Kab. Trenggalek ke Kanreg II BKN paling lambat tanggal 10 Pebruari tahun yang bersangkutan (BKD menverifikasi usulan dari SKPD, entry dan dan cetak usulan dengan SAPK)
  3. Penyampaian SK Kenaikan Pangkat tepat waktu 1 April
  1. Batas usulan dari SKPD paling lambat tanggal 05 Juli tahun yang bersangkutan
  2. Usulan BKD Kab. Trenggalek ke Kanreg II BKN paling lambat tanggal 10 Agustus tahun yang bersangkutan (BKD menverifikasi usulan dari SKPD, entry dan dan cetak usulan dengan SAPK)
  3. Penyampaian SK Kenaikan Pangkat tepat waktu 1 Oktober

Usulan kenaikan pangkat ke golongan IV/a ke atas :

  1. Batas usulan dari OPD paling lambat tanggal 05 Januari tahun yang bersangkutan
  2. Usulan BKD Kab. Trenggalek ke Gubernur Jawa Timur paling lambat tanggal 15 Pebruari tahun yang bersangkutan (BKD menverifikasi usulan dari SKPD, entry dan dan cetak usulan dengan SAPK)
  3. Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur
  4. Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
  5. Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/d dan IV/e ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI
  1. Batas usulan dari OPD paling lambat tanggal 05 Juli tahun yang bersangkutan
  2. Usulan BKD Kab. Trenggalek ke Gubernur Jawa Timur paling lambat tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan (BKD menverifikasi usulan dari SKPD, entry dan dan cetak usulan dengan SAPK)
  3. Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur
  4. Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
  5. Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/d dan IV/e ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI

Biaya / Tarif

tidak dipungut biaya (gratis)


Produk

  1. SK Kenaikan Pangkat PNS yang ditetapkan Bupati Trenggalek ( III/d kebawah )
  2. SK Kenaikan Pangkat PNS yang ditetapkan Gubenur Jawa Timur ( ke IV/a dan IV/b )
  3. SK Kenaikan Pangkat PNS yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara ( ke IV/c )
  4. SK Kenaikan Pangkat PNS yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia ( ke IV/c dan IV/d )

Pengelolaan Pengaduan

  1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
  2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id
  3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id
  4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017